Alasan Jaksa Mencabut Banding untuk Vonis Ahok
Jaksa akhirnya mencabut upaya banding untuk kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Ketua Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Ali Mukartono mengatakan, upaya banding ditarik karena alasan kemanfaatan."Kita sudah berjuang, aku berjuang untuk kemenfaatan kejaksaan. Jadi nggak ada manfaatnya lagi jaksa banding," kata Ali kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).
![]() |
| Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono (dok.tengokbeita) |
Menurut Ali, banding dicabut, karena terdakwa telah mencabut pengajuan bandingnya terlebih dahulu. Jika nanti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan hukuman terdakwa lebih ringan atau bebas maka konsekuensinya jaksa tidak bisa mengajukan upaya hukum lanjutan yakni kasasi jika jaksa tidak ikut banding.
Merujuk Pasal 143 Undang-Undang Mahkamah Agung, orang yang bisa kasasi itu jika sudah melalui upaya hukum banding. "Nanti kalau putusan merugikan kita nggak bisa ajukan kasasi. Makanya ketika dia banding kita banding supaya nggak kehilangan hak asasi, makanya ketika dicabut ya sudah, kita sudah mencabut," jelasnya.
Jaksa resmi mencabut banding vonis Ahok pada Selasa 6 Juni 2017 sore di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya JPU mengajukan banding lantaran tidak satu sikap dengan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengenai pasal yang digunakan dalam menjatuhkan vonis kepada Ahok.
Ahok sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Namun, Majelis Hakim PN Jakarta Utara memvonis Ahok lebih berat dalam kasus penistaan agama, yakni 2 tahun penjara.
Dengan dicabutnya permohonan banding ini maka mantan Gubernur DKI Jakarta itu dinilai sudah berstatus narapidana, karena Ahok juga sudah mencabut upaya bandingnya.
SUMBER : netralnews
Baca juga :
Demikian BERITA HEBOH mengabarkan, semoga bermanfaat jangan lupa LIKE FANS PAGE dan silahkan di SHARE Terima kasih atas kunjungan anda.....

0 Response to "Alasan Jaksa Mencabut Banding untuk Vonis Ahok"
Posting Komentar